KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan Makalah “Lingkungan Hidup” ini dengan baik.
Penulis sampaikan terima kasih kepada :
1. Kepala SMP Negeri 4 Kota Cirebon, Bpk. Karnadi, S.Pd. M.Hum
2. Wali kelas VIII F, Ibu Enok Nurhaeti, S.Pd
3. Serta pihak-pihak yang tidak mungkin disebutkan satu per satu
Penulis juga memohon maaf bila dalam makalah ini terdapat kesalahan dan ketidak sempurnaan.
Tak ada gading yang tak retak, oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun, penulis harapkan dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Cirebon, April 2009
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………….
DAFTAR ISI…………………………………………………………………
LINGKUNGAN HIDUP
Definisi Lingkungan Hidup………………………………………….
Persetujuan Internasional Tentang Lingkungan Hidup………………
Masalah Lingkungan Hidup Di Indonesia……………………………
Limbah Rumah Sakit…………………………………………………
KESIMPULAN………………………………………………………………
PENUTUP……………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..
Lingkungan hidup
Lingkungan hidup dapat didefinisikan sebagai:- Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
- Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup.
- Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama:
- Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar mahluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan mahluk hidup untuk bertahan hidup.
- Gabungan dari kondisi sosial and budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu mahluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas mahluk hidup.
Apabila lingkungan hidup itu dikaitkan dengan hukum/aturan pengelolaannya, maka batasan wilayah wewenang pengelolaan dalam lingkungan tersebut harus jelas
Definisi Lingkungan Hidup Indonesia
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Persetujuan Internasional Tentang Lingkungan Hidup
Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.Masalah lingkungan hidup di Indonesia
Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.
Limbah Rumah Sakit
Merupakan hasil dari pemakaian peralatan kesehatan padat dan cair, bahan kimia dan bagian dari tubuh manusia yang tidak dapat digunakan lagi. Unit penghasil limbah di rumahsakit adalah semua unit yang menghasilkan limbah seperti loundri, dapur, unit kamar operasi, laboratorium, unit radiologi, apotek/farmasi, perkantoran, kantin dan lain sebagainya. pengolahan limbah padat dan cair dapat dilakukan dengan cara kimiawi dan cara tradisional, tetapi dalam standarisasinya incenarator.KESIMPULAN
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Kita harus selalu menjaga Lingkungan Hidup, mulai dari diri sendiri, dari lingkungan rumah , sekolah, masyarakat dan bangsa serta Negara. Selain itu juga patuhi dan taati hokum internasional mengenai Lingkungan Hidup.
PENUTUP
Sebagai penutup, marilah kita jaga dan rawat lingkungan kita agar nyaman dan terhindar dari berbagai penyakit dan bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan.
Semoga Makalah ini bermanfaat, baik bagi penulis dan Para Pembaca yang budiman, amin…
Kritik dan saran tak lupa penulis harapkan demi perbaikan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
www.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar